56 begitu spesial belakangan ini. Angka ini disebut di berbagai media massa berulang kali, setiap membahas perubahan baru aturan penarikan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Menaker. Uang yang sebelumnya bisa didapat bahkan ketika mengundurkan diri dari pekerjaan atau di-PHK, kini harus mengendap sampai umur kita mencapai angka magis 56.
Banyak yang protes, terutama kelas pekerja. Sejauh yang saya pahami, argumen yang seringkali dilontarkan adalah urgensi. Ketika baru kehilangan pekerjaan dan belum mendapat yang baru, uang JHT bisa menjadi penyangga sementara. Pemerintah menjawab argumen ini melalui dua poin. Pertama, ada jaminan baru namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai gantinya. Kedua, bermain epistemologi: namanya aja Jaminan Hari Tua, ya baru bisa diambil saat sudah tua. Menurut saya, semua argumen dan jawaban tersebut salah sasaran. Masalah utama dari JHT adalah sifatnya yang wajib.
Lanjutkan membaca “Jaminan Hari Fana”